DPRD Jabar Apresiasi Pilwu Kabupaten Indramyu

Komisi I: Harus Ada Payung Hukum Pelaksanaan Pilwu

210602180258-komis.jpg

Pimpinan dan Anggota Komisi I Saat Meninjau Kondusifitas Keamanan Pelaksanaan Pilkades Tahun 2021 Serta Monitoring & Evaluasi Terhadap Pengelolaan Kantor BKPP Wilayah 3 di Kabupaten Indramayu. Rabu, (2/6/21). (ist)

JAVANEWS | INDRAMAYU,- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengapresiasi pelaksanaan Pemilihan Kuwu (2021) serentak di 171 desa di Kabupaten Indramayu,, Rabu 2 Juni 2021.

Setelah melakukan peninjauan, pelaksanaan Pilwu 2021 berlangsung aman dan kondusif. Dari 171 desa yang menggelar Pilwu, hanya satu desa yang ditunda pencoblosannya. Hal tersebut lantaran hanya memiliki calon tunggal.

Sementara itu, aturan dalam pelaksanaan Pilwu mengharuskan calon kuwu harus lebih dari satu.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi mengatakan, secara keseluruhan pelaksanaan Pilwu serentak 2021 di Kabupaten Indramayu berjalan dengan baik.

“Satu Pilwu yang ditunda itu tidak mengganggu jalannya Pilwu serentak lainnya, sebab sudah ada kesepakatan antara pemerintah daerah dengan perangkat desa untuk dilakukan dilain hari sebelum waktu pelantikan,” katanya di Kantor DPMD Indramayu. Rabu, (2/6/21).

Namun, dia berharap kedepannya agar ada payung hukum mekanisme pelaksanaan Pilwu yang diatur oleh perda Pilwu baik dari tingkat provinsi maupun dari kabupaten kota. Mulai dari persiapan, ketentuan calon kuwu hingga pelaksanaan pencoblosan sudah tertuang dalam perda yang dimaksud.

Perda tersebut bertujuan untuk merubah kultur masyarakat. Kemudian, Pilwu kedepannya dilakukan dengan E-Voting untuk memudahkan pengawasan dalam pelaksanaan Pilwu.

“Apakah didalam pelaksanaan Pilwu tersebut ada unsur money politik atau tidak. Juga untuk mengingatkan masyarakat terkait hal ini, dan harus melaporkan jika ada kecurangan dalam Pilwu sebagaimana dalam Pileg (Pemikihan egislatif-red),” katanya.

Plt Sekretaris DPMPD Kabupaten Indramayu, Katmidi mengatakan, saat ini berkaitan dengan penundaan pelaksanaan pencoblosan sudah pada tahapan inventarisasi calon kedua. Sehingga, beberapa hari kedepan akan adan pelaksanaan pencoblosan di Desa Majasari. Hal itu atas keputusan Bupati Indramayu terkait hal ini.

“Pada prosesnya, karena sudah ada keputusan bupati, saat ini calon kedua sedang diproses kelengkapan administrasinya, kita tinggal menunggu pencoblosannya agar pada saat pelantikan nanti dapat dilaksanakan bersamaan,” tandasnya. (WAN)

Pewarta: Wawan
Editor: Agus Hermawan
©2021 JAVANEWS.TV

Komentar