KPP Pratama Bandung Cibeunying Terima Kritik dan Saran Masyarakat

220806003219-kpp-p.jpg

KPP Pratama Bandung Cibeunying Terima Kritik dan Saran Masyarakat (Foto: Istimewa)

JAVANEWS.TV I BANDUNG, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibeunying menggelar public
hearing untuk mendapatkan kritik dan saran masyarakat pengguna layanan, Kamis (4/8/2022)

Dengar pendapat ini diselenggarakan untuk mendapatkan feedback berkaitan dengan pelayanan
publik KPP Pratama Bandung Cibeunying sehubungan dengan kebijakan pelayanan.

Acara yang digelar secara daring ini diikuti oleh perwakilan masyarakat wajib pajak, kalangan
praktisi (STIE Ekuitas, Universitas Widyatama), instansi pemerintah (Setda Provinsi Jawa Barat,
BPKAD Prov. Jawa Barat, Sekretariat DPRD Prov. Jawa Barat, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota
Bandung, BPKAD Kota Bandung), Ormas, hingga media massa.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem mengatakan KPP Pratama Bandung Cibeunying merupakan salah satu bagian dari instansi vertikal terdepan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan pelayanan publik.

"Tugas pokok DJP adalah menghimpun penerimaan negara, tetapi di balik itu kami memiliki fungsi
mendorong kepatuhan perpajakan yang tinggi dari wajib pajak,"katanya

Untuk mewujudkan kepatuhan tersebut, KPP Pratama Bandung Cibeunying menyelenggarakan
fungsi edukasi, pelayanan, pengawasan hingga penegakan hukum.

"Salah satu fungsi yang sangat strategis itu adalah melakukan pelayanan kepada masyarakat,"
ungkapnya.

Rustana menambahkan, KPP Pratama Bandung Cibeunying menjadi salah satu kandidat yang
diharapkan memperoleh predikat pelayanan prima yaitu berkaitan dengan Pemantauan dan
Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2022.

"Kami mewakili KPP di provinsi Jawa Barat. Untuk itu kami memohon doa dan dukungan penuh dari
seluruh pemangku kepentingan," ujarnya

Seperti diketahui, Standar Pelayanan di Lingkungan DJP diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal
(Kepdirjen) Pajak nomor 160/PJ/2022.

"Penyusunan Standar Pelayanan Publik ini sebagai upaya
dan komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan prima kepada
publik," tegasnya.

Rustana menyebutkan
dalam Kepdirjen Pajak tersebut terdapat 76 Standard Operating Procedure (SOP) yang dilaksanakan
oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying pada 2022. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun
2021. "Pada 2021, terdapat 66 SOP," imbuhnya

Standar Pelayanan tersebut menjadi tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji
penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,
terjangkau, dan terukur.

Selain itu, Standar Pelayanan ini untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja
pelayanan yang dibutuhkan masyarakat serta selaras dengan kemampuan penyelenggara,
sehingga mendapat kepercayaan masyarakat.

"Sebagai contoh, kami memiliki SOP penyelesaian permohonan pemindahbukuan dalam jangka
waktu 30 hari, namun pada 2020 kami upayakan mempercepat jangka waktu penyelesaian
pemindahbukuan tersebut maksimal dalam 15 hari. Dan pada 2021, realisasi penyelesaian
pemindahbukuan kami rata-rata menjadi 11 hari," jelasnya

Selain mempercepat jangka waktu penyelesaian permohonan, KPP Pratama Bandung Cibeunying
juga terus menerus melakukan peningkatan kapasitas SDM dan semua sarana dan prasarana
pelayanan.

Rustana juga mengapresiasi atas segala partispasi aktif dan kontribusi masyarakat
dalam pembayaran pajak, sehingga pada tahun 2021 KPP Pratama Bandung Cibeunying dapat
melampaui target penerimaan pajak yang diamanahkan.

Selain itu, pada 2021, atas dukungan dan penilaian seluruh pemangku kepentingan, KPP Pratama
Bandung Cibeunying berhasil mendapat predikat zona integritas wilayah bebas dari korupsi (ZIWBK).

"Oleh karena itu, kami kembali meminta feed back dari pengguna layanan, sehingga harapan besar
kita semua, kami dapat menjadi institusi yang dapat menyelenggarakan pelayanan prima,"
pungkasnya.

Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2022 JAVANEWS.TV

Komentar