ORKESTRASI KEBIJAKAN PARIWISATA

230118211529-orkes.jpg

(ist)

Fenomena faktual dari beberapa media mengenai kondisi sarana prasarana pariwisata Kota Bandung cukup memprihatinkan. Akhir Tahun 2022 lalu, Bandung dijuluki kota semrawut (Pikiran Rakyat.com). Taman yang indah dibangun sekarang mulai tidak terurus.

Skywalk yang dibangun kini tampak sepi dan mati, sebuah warisan inovatif yang sangat disia-siakan. Mulai dirasakan jalan yang rusak dan berlubang, banjir semakin banyak terjadi, kejahatan malam semakin hari semakin meresahkan (KoranGala), lampu dijalanan kota terasa gelap gulita hingga jadi isu berita dimana-mana.

Pengamen dan gembel kota mulai berani melakukan tindakan kriminal. Tidak adanya respon dan sikap nyata dari pemkot dapat memicu memudarnya daya tarik wisata Kota Bandung.

Dari sisi pariwisata, semakin diperlukannya pemerintah kota yang cerdas, memelihara dan mengajak pula “pemilik” fitur kota, agar destinasi tetap menarik dan menjadi tujuan wisatawan. Banyaknya kasus akhir-akhir ini di Kota Bandung memperlihatkan bahwa persoalan yang timbul disebabkan oleh kurangnya perencanaan yang memadai dan tidak cukupnya kebijakan.

Peran instansi terkait yang membidangi kepariwisataan kurang mampu memposisikan diri sebagai “leader” dalam mengkonsolidasikan dan mengkoordinir kebijakan pengembangan pariwisata.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan arah dan sebagai alat kendali, agar pembangunan sektor pariwisata ini dapat memberikan dampak positif dalam mengisi pembangunan. Hal tersebut menyebabkan perkembangan yang semata-mata memenuhi tuntutan/ kekuatan pasar dan berorientasi pada keuntungan jangka pendek, yang menimbulkan social and environment costs dalam jangka panjang.

Untuk meningkatkan elemen sarana industri pariwisata diperlukan ketersediaan aparat terkait yang bertanggungjawab akan terlaksananya sapta pesona, yang diatur oleh badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan dibidang kepariwisataan yang menjadi dirijen pelaksanaan peningkatan pembangunan kepariwisataan Kota Bandung.

Diperlukan kebijakan pada tataran strategis terkait peningkatan elemen sarana industri pariwisata Kota Bandung, dan secara taktis operasional memberikan keleluasaan kepada dinas terkait untuk memformulasikannya.

Sebagai produk kolektif, perlu dibangun kesepahaman dan kepedulian serta sinergitas diantara pemangku kebijakan, bahwa pariwisata mampu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungannya, yang menyatukan semua kekuatan untuk pengembangan pariwisata.

Masalah klasik yang kerap muncul adalah karena dinas pariwisata sebagai lembaga yang seyogyanya memikul tanggung jawab dalam pengembangan sektor yang bersangkutan tidak dibekali dengan anggaran untuk melaksanakan pembangunan fisik untuk mendukungnya.

Oleh karenanya, dinas pariwisata perlu memiliki program-program untuk dapat menumbuhkan minat swasta dan meyakinkan sektor lain untuk mendukungnya, sehingga tujuan dan sasaran pembangunan pariwisata dapat berhasil.

Sebagai industri perdagangan jasa, kegiatan pariwisata tidak terlepas dari peran serta pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah bertanggung jawab atas empat hal utama yaitu; perencanaan (planning) daerah atau kawasan pariwisata, pembangunan (development) fasilitas utama dan pendukung pariwisata, pengeluaran kebijakan (policy) pariwisata, dan pembuatan dan penegakan peraturan (regulation).

Kesalahan dalam perencanaan akan mengakibatkan munculnya berbagai macam permasalahan dan konflik kepentingan di antara para stakeholders. Masing-masing daerah tujuan wisata memiliki permasalahan yang berbeda dan memerlukan jalan keluar yang berbeda pula. Untuk itu diperlukan harmonisasi orkestrasi kebijakan semua bidang yang dipimpin oleh walikota sebagai dirijennya.

Secara garis besar perencanaan pariwisata mencakup beberapa hal penting yaitu:

(1) perencanaan pembangunan ekonomi yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan berbagai jenis industri yang berkaitan dengan pariwisata,
(2) perencanaan penggunaan lahan,
(3) perencanaan infrastruktur yang berhubungan dengan jalan, bandar udara, dan keperluan lainnya seperti; listrik, air, pembuangan sampah dan lain-lain,
(4) perencanaan pelayanan sosial yang berhubungan dengan penyediaan lapangan pekerjaan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan kesejahtraan sosial, dan
(5) perencanaan keamanan yang mencakup keamanan internal untuk daerah tujuan wisata dan para wisatawan.

Pembangunan pariwisata umumnya dilakukan oleh sektor swasta terutama pembangunan fasilitas dan jasa pariwisata. Selain itu, pemerintah juga beperan sebagai penjamin dan pengawas para investor yang menanamkan modalnya dalam bidang pembangunan pariwisata.

Kebijakan merupakan perencanaan jangka panjang yang mencakup tujuan pembangunan pariwisata dan cara atau prosedur pencapaian tujuan tersebut yang dibuat dalam pernyataan-pernyataan formal seperti hukum dan dokumen-dokumen resmi lainnya.

Kebijakan yang dibuat pemerintah harus sepenuhnya dijadikan panduan dan ditaati oleh para stakeholders. Umumnya kebijakan pariwisata dimasukkan kedalam kebijakan ekonomi secara keseluruhan yang kebijakannya mencakup struktur dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Peraturan pemerintah memiliki peran yang sangat penting terutama dalam melindungi wisatawan dan memperkaya atau mempertinggi pengalaman perjalanannya. Peraturan-peraturan penting yang harus dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan tersebut adalah:

(1) peraturan perlindungan wisatawan terutama bagi biro perjalanan wisata;
(2) peraturan keamanan kebakaran yang mencakup pengaturan mengenai jumlah minimal lampu yang ada di masing-masing lantai hotel dan alat-alat pendukung keselamatan lainnya;
(3) peraturan keamanan makan dan kesehatan yang mengatur mengenai standar kesehatan makanan yang disuguhkan kepada wisatawan;
(4) peraturan standar kompetensi pekerja-pekerja yang membutuhkan pengetahuan dan keahlian khusus.

Dengan demikian dituntut ketegasan dan konsistensi dari para pemangku kebijakan dalam pengembangan kota untuk memastikan semua mata rantai kepariwisataan dapat berjalan dengan baik untuk meningkatkan pengalaman berwisata bagi wisatawan.

Penulis : Yudhi Koesworodjati,
Dosen Tetap Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pasundan dan pemerhati pariwisata).

Pewarta: Wawan
Editor: Agus Hermawan
©2023 JAVANEWS.TV

Komentar