6 Daerah di Jabar Sudah Bebas BABS
JAVANEWS | BANDUNG,- Enam daerah di Jawa Barat dinyatakan sudah bebas dari Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Keenam daerah itu, yakni Kabupaten Bandung Barat (KBB), Subang, Kota Sukabumi, Bandung, Garut dan Kota Depok.
Kepala Seksi Kesling, Kesehatan Kerja, dan Olahraga, Dinkes Jabar Yuntina Erdani mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan jumlah daerah BABS. Hal itu dilakukan untuk mendukung Jabar bebas BABS tahun 2023.
"Pekerjaan rumah kita masih banyak, masih ada 21 kabupaten/kota yang masyarakatnya belum terbesar BABS," kata Yuntina dalam acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022).
Adapun upaya yang dilakukan, yakni dengan mengedukasi dan mengubah perilaku masyarakat agar tidak buang air besar sembarangan.
Setelah berhasil nantinya, Dinkes akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) di kabupaten/kota untuk membantu membangun sarana dan prasarana masyarakat.
"Kita memicu perubahan perilaku masyarakat agar tidak BABS nanti Disperkim menindaklanjuti dengan membangun saran fisik, misalnya membuat toilet di setiap rumah," kata dia.
Sementara itu, Fungsional Ahli Madya Tata Bangunan dan Perumahan Disperkim Jabar Lucky Sumanang mengatakan, perlu kerja sama seluruh stakeholder terkait agar membantu Jabar bebas dari BABS di 2023.
Pemerintah memiliki sistem kewenangan masuk ke seluruh Pemda agar bisa membina langsung masyarakat.
"Kita pemerintah punya pendekatan dengan Pemda, paling tidak kita mengedukasi masyarakat dan menyediakan pelayanan dasar, seperti septic tank," kata dia.
Sementara itu Ketua Divisi Odesa ento Supriyatna mengatakan, permasalahan BABS memang harus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Baik itu unsur pemerintah, perusahaan maupun lainnya. Terlebih kebutuhan MCK Umum sendiri cukup banyak, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung.
"Odesa memang konsen dalam hal itu, selama ini ada 34 MCK Umum yang sudah kita bangun di 2 desa di wilayah Cimeunyan Kabupaten Bandung," katanya.
Namun demikian hal itu belum cukup karena idealnya dalam 3 desa itu ada 100 MCK Umum yang dibangun.
"Tentunya itu harus menjadi perhatian kita semua," katanya. (wan)
Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim.