Webinar Kajian Al Qur’an dan Sains ICMI Orwil Jabar, Bahas Penentuan 1 Syawal

Pemerintah Harus Libatkan Pakar dan Ulama Astronomi Untuk Penentuan 1 Syawal

210429061646-pemer.jpg

ICMI Orwil Jabar Gelar Webinar Kajian Al Qur’an dan Sains bahas Penentuan 1 Syawal berdasarkan Hisab dan Rukyat (ist)

JAVANEWS | BANDUNG,- ICMI Orwil Jabar Gelar Webinar Kajian Al Qur’an dan Sains bahas Penentuan 1 Syawal berdasarkan Hisab dan Rukyat dengan nara sumber Dr.Encup Supriatna.,MSi (Sekretaris Badan Hisab dan Rukyat) Provinsi Jawa Barat yang juga sebagai Bendahara ICMI Orwil Jawa Barat, Rabu (28/4/2021).

Acara dibuka oleh Ketua ICMI Orwil Jabar Prof.Dr.H.Moch.Najib.,M.Ag.. Acara dipandu Dr.H.Muslim Mufti.(Sekretaris Dewan.Pakar), Moderator Dr.Aef Saefullah.,M.Ag. acara tersebut pun dihadiri Prof.Dr. H. Asep. Warlan (Ketua Dewan Pakar), Dr.Ujang Saepulah.,M.Si,.(Sekum ICMI Jabar),Hj.Neneng Athiatul Faiziyah.,M.Ikom, Drs.H.Dedeng Maolani.SH.,M.Si, Dr.H.Rajaminsah,SH.,M.MPd, Pengurus ICMI Orda.

Dr.Muslim sebagai pemandu acara antara lain mengatakan bahwa kegiatan Kajian Al Qur’an dan Sains, ini untuk dilaksanakan yang kedua kalinya dimana Kajian yang pertama membahas tentang Kesehatan Reproduksi dalam Al Qur’an, Alhamdulillah dapat berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan yang positif.
Untuk Kajian yang kedua yaitu membahas tentang penentuan Bulan Syawal sesuai dengan Alquran dan syairnya yang menerangkan tentang hisab dan rukyat.

"Ini sangat penting dan sangat berpengaruh kepada kesempurnaan pada melaksanakan Ibadah syaum kita.
Dari hasil kajian nanti diharapkan mudah-mudahan menjadi pemahaman bagi kita Pengurus dan Anggota ICMI khususnya umumnya bagi masyarakat luas yang mengikuti kegiatan kajian kali ini juga sebagaibahan masukan bagi Pemerintah dalam menentukan pengumuman tentang jatuhnya hari Raya Idul Fitri 1 Syawal.," jelas Dr.Muslim.

Sementara Prof.Dr.H.Moch,Najib.,M.Ag ketua ICMI Orwil Jabar dalam membuka kegiatan tersebut mengatakan pembahasan kali ini sangat erart kaitannya dengan Ilmu Falak atau juga Ilmu astronomi berdasarkan pada ayat-ayat Alquran.

"Ilmu Falak itu bisa menjadi ilmu yang menentukan ibadah kita, apakah kita sudah mulai atau belum, seperti berpuasa atau berlebaran. Untuk menentukannyakita bisa menggunakan metoda Ilmu Falak dan Ilmu Astronomi yang selama ini belum banyak masyarakat yang mengetahui bagai mana program kerja yang dilaksanakan para petugas Badan Hisab dan Rukyat," jelasnya.

Sementara itu Prof.Dr.Asep Warlan (Ketua Dewan Pakar) ICMI Orwil Jabar mengatakan, pembahasan ini sangat penting supaya umat Islam memahami dan mengerti bagaimana caranya menentukan tanggal 1 Syawal.

"Dengan adanya kajian ini diharapkan mendapat masukan – masukan dari para pakar, para tokoh ulama, alangkah indahnya apabila penentuan 1 Syawal dapat kompak seluruhnya Hari Raya Idulfitri semuanya bareng. Tidak terjadi Lebaran 2 hari masing masing kelompok bahkan pernah terjadi Hari raya Idul Fitri sampai 3 hari yang berbeda," katanya.

Dengan demikian lanjutnya, ini memerlukan kesepahaman antara kelompok kelompok yang satu dengan kelompok yang lainnya bersatu duduk satu meja bersama pemerintah untuk menetapkan Tanggal 1 Syawal secara bersama-sama apabila ini terjadi maka akan indah dan terasa sekali kebersamaan umat Islam .

"Tentunya ini perlu kesadaran masing-masing pihak dan yang lebih penting adalah Ketegasan dari Pemerintah," katanya,

Sementara itu dalam paparannya Dr.Encup Supriatna.,MSi (Sekretaris Badan Hisab dan Rukyat) mengatakan bahwa Badan Hisab dan Rukyat dalam menentukan Idul Fitri mempunyai dua kegiatan yaitu : Kegiatan “Menghitung” dari kaidah IPTEK dan kegiatan melihat dari kaidah Agama yang memiliki tugas untuk menentukan arah kiblat , waktu salat, awal bulan dan gerhana.

Dikatakannya, kriteria acuan penentuan awal bulan meliputi beberpaa kriteria. antara lain,
1. Ru’yatul Hilal (Bil Fi’li ) adalah melihat hilal secara langsung dengan ketinggian hilal minimal 2 derajat., Bagaimana kriteria danjon dan bagaimana kriteria LAPAN dll.
2. Wujudul Hilal (Ijtima qoblal ghuruib) Konjungsi (ijtimak) sebelum tenggelamnya matahari dengan dua syarat: (1)konjungsi telah terjadi sebelum matahari terbenam, (2) Bulan tenggelam setelah matahari
3. Imkan al Rukyat MABIMS : Hilal dianggap terlihat dg syarat: Ketika matahari terbenam, a).ketinggian bulan di atas horison tidak kurang daripada 2º dan b). jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang daripada 3º.c). umur bulan tidak kurang daripada 8 jam
4. Rukyat Global (mathla al Badar): Melihat Hilal di negara lain (Arab Saudi), jika satu penduduk negeri melihat bulan, hendaklah mereka semua berpuasa meski yang lain mungkin belum melihatnya .

Terkait itu Dr.Encup pun menghimbau ICMI Orwil Jabar merekomendasikan agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait.

Selain itu perlu adanya penyatuan, yaitu penggabungan dua kriteria Imkan Al.Ruktar Dan Wujud Al Hilal, Sebab , secara astronomis keduanya merujuk pada kriteria visibilitas hilal. Termasuk keberanian ulama astronomi dalam menetapkan kriteria yang rasional dan teruji. Penting sekali adanya Ketegasan Pemerintah," pungkas Dr.Encup. (WAN)

Pewarta: Wawan
Editor: Agus Hermawan
©2021 JAVANEWS.TV

Komentar