Catat! Harga Swab Antigen Sudah Murah

210709222445-catat.jpeg

Swab Antigen (Foto: Net)

JAVANEWS.TV I JAKARTA, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai saat ini harga swab atau tes usap antigen wajar, yakni di bawah Harga Acuan Tertinggi (HAT).

Hal itu diungkapkan oleh BPKP untuk menanggapi pernyataan Ombudsman Jakarta Raya terkait dengan tarif pemeriksaanswab antigenyang mahal. Hal itu memperlambat proses tracing atau pelacakan masyarakat yang memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19.

Harga swab atau tes usap antigen di bawah HAT wajar, sesuai yang telah ditetapkan pemerintah, karena yang tidak boleh adalah harga swab di atas HAT yang telah ditentukan, kata Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal dalam siaran pers, Jumat (9/7/2021).


Faisal menjelaskan, harga swab antigen bergantung pada komponen harga bahan baku. Dia bilang, masyarakat yang memerlukan tes swab antigen memiliki lebih banyak pilihan sesuai mekanisme pasar yang ada.

"Seiring berjalannya waktu, ketika salah satu komponen harga ada yang turun, maka akan membentuk ekuilibrium harga baru," katanya.

Adapun struktur harga swab antigen dalam HAT mencakup biaya produksi seperti, biaya personel, biaya reagen, bahan habis pakai, serta margin atau keuntungan.


Dengan begitu, apabila terdapat salah satu yang membentuk komponen harga berubah maka harga tes usap dapat berubah.

Faisal juga menjelaskan, harga tes swab antigen juga bervariasi bergantung dari jenis alat uji yang digunakan. Jenis alat juga juga tentunya harus sesuai standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Harga Bahan Habis Pakai (BHP), harga reagen kemungkinan sudah berubah jika dibandingkan yang dulu. Jadinya sekarang harga swab antigen bervariasi," ujarnya.

Sebagai informasi, pada akhir tahun 2020 lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa.

Penulis/Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2021 JAVANEWS.TV

Komentar