Ada Pungli di TPU Cikadut, PSI Langsung Ngegas: Pemkot Bandung Harus Usut Tuntas!

210711124738-ada-p.jpg

TPU Cikadut (Foto: Net)

JAVANEWS.TV I BANDUNG - Beredar pesan di grup WhatsApp, bahwa telah terjadi pungutan liar di TPU Cikadut, yang ditetapkan sebagai area pemakaman jenazah terinfeksi Covid-19, Sabtu (10/7/2021).

Dalam pesan tersebut, keluarga almarhum didatangi oleh seorang koordinator TPU Cikadut yang meminta uang sebesar Rp 4 juta untuk biaya pemakaman, dengan alasan bahwa biaya untuk non muslim tidak ditanggung oleh pemerintah.

Kabar ini mendapat respon anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Erick Darmajaya.

Hal ini jelas tidak benar dan tidak beralasan, tukasnya, Minggu (11/7/2021).

Erick menegaskan, dalam Keputusan Walikota Bandung Nomor 469 Tahun 2020, menyatakan bila biaya pelaksanaan pemakaman jenazah Covid-19 dibebankan kepada APBD. Untuk itu, tidak boleh ada biaya yang dipungut lagi dari keluarga jenazah bersangkutan.

Tidak boleh ada pungutan liar kepada warga masyarakat. Dalam Kepwal tersebut tidak ada perbedaan pelayanan untuk yang muslim dan non-muslim. Bandung ini kota yang beragam. Tidak benar kalau untuk non muslim dipungut biaya sendiri, tegasnya

Erick yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung
mempersilakan masyarakat untuk mengadukan perilaku pungli yang dialami, baik melalui hotline pengaduan yang dibuka oleh PSI maupun nomor kontak pribadinya.

Kami menduga ada banyak kejadian serupa. Hanya kebetulan kasus ini yang viral. Kami mempersilakan jika ada warga yang ingin melaporkan pungli yang dialami, untuk dapat kami tindak lanjuti, ungkapnya

Dia juga meminta Pemerintah Kota Bandung untuk segera menyelidiki dan menertibkan oknum-oknum yang berusaha mencari keuntungan ditengah kesulitan masyarakat akibat pandemi virus corona.

Jangan sampai warga yang sedang kesusahan masih kena pungli. Pemkot Bandung harus mengambil tindakan tegas!,"pungkasnya.

Penulis/Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2021 JAVANEWS.TV

Komentar