Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Darat, Udara, dan Laut Mulai 12 Juli 2021

210712003844-berik.jpeg

Bandara Husein Sastranegara (Foto: Net)

JAVANEWS.TV I JAKARTA,- Pemerintah memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masaPPKM Darurat.

Terdapat dua Surat Edaran (SE) yang merevisi ketentuan sebelumnya. Perubahan SE tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian. Kedua SE tersebut adalah:

SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat, kataJuru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari lamanDephub,9 Juli 2021.

Pihaknya menjelaskan secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni:

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Perjalanan kereta api lokal

Dengan adanya ketentuan baru tersebut, maka para penumpang kereta api lokal seperti KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi wajib menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya.

MelansirTwitterresmi KAI, perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal pada 12-20 Juli 2021.

Sehingga mulai Senin (12/7/2021) masyarakat umum tidak bisa lagi menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi, dalam rangka penerapan aturan PPKM Darurat.

Para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal wajib membawa:

STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan atau

Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Penumpang yg tidak bisa memenuhi ketentuan, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.

Penumpang kereta jarak jauh

Sementara itu untuk kereta jarak jauh syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

1. Perjalanan KA di pulau Jawa

menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA

menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama

genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

2. Perjalanan KA di pulau Sumatera

menunjukan surat hasilRT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA

genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

Ketentuan lainnya sebagai berikut:

Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan

Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama

Pelaku perjalanan kereta dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCRatau antigen saja.


Perjalanan pribadi antar provinsi

Adita mengatakan terkait perjalanan pribadi antar provinsi masih mengacu pada Surat Edaran Satgas nomor 14.

"Perjalanan pribadi antar provinsi sudah diatur di SE Satgas nomor 14, wajib vaksin dan antigen 1x24 jam," ungkapnya padaKompas.com,Minggu (11/7/2021).

Adapun ketentuan di SE Satgas nomor 14 berbunyi:

"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan."

Hal tersebut berlaku bagi yang membawa kendaraan berupa mobil maupun sepeda motor.

Perjalanan menggunakan pesawat

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan:

kartu vaksin pertama

surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

mengisi e-HAC Indonesia.

Akan tetapi, diberitakanKompas.com,8 Juli 2021, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli hanyalah dari742 laboratoriumyang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain itu para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy atau dokumen fisik.

Berikut ini daftar laboratorium di DKI Jakarta yang terafiliasi dengan Kemenkes:

Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2021 JAVANEWS.TV

Komentar