PPKM Darurat Diperpanjang, KPJ Bandung Minta Pemerintah...
JAVANEWS.TV I BANDUNG,- Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Langkah tersebut dinilai sangat memberatkan karena beresiko berhentinya aktivitas dan produktifitas ekonomi sosial dan Pendidikan dengan menutup dan mengurangi kegiatan Fasilitas publik baik perkantoran pemerintah
dan Swasta juga aktivitas perdagangan (Bisnis) baik usaha besar seperti Mall, Caf, Restorant, Pabrik
Dan kegiatan ekonomi masyarakat bawah baik PKL,Pengamen,Pedagang Asongan dan lain-lain.
"Dengan kebijakan tersebut kita bisa merasakan dampak kerugian buat bangsa Indonesia, karena harus
menghentikan segala aktivitas ekonomi, lumpuhnya perekonomian masyarakat yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok sehari-hari (Hajat hidup orang banyak) sehingga tidak memiliki penghasilan yang
berdampak turunya daya beli masyarakat,"jelas
Ketua Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Bandung Cepy Suhendar dalam keterangan resminya, Senin (19/7/2021)
Cepy menjelaskan seperti hal yang terjadi terhadap masyarakat miskin kota Bandung, KPJ (Kelompok Penyanyi Jalanan)
Kota Bandung yang beraktivitas mencari nafkah di jalanan (Lampu merah). Dengan keluarnya
kebijakan PPKM untuk menangani juga solusi peyebaran pandemi covid-19.
"Terhitung awal juli sampai dengan 20 juli 2021 bahkan informasi beredar
akan di perpanjang sampai bulan agustus 2021,"ujarnya
Dia menegaskan ada perinsifnya KPJ Kota Bandung sangat mendukung dan siap
berpartisifasi langsung mengsukseskan kebijakan pemerintah PPKM yang mana selama satu tahun setengah ini pandemi covid-19 belum teratasi secara maksimal bahkan lebih cenderung meningkat.
Adapun, sikap KPK Kota Bandung dalam menghadapi situasi tersebut diantaranya,
mendukung kebijakan pemerintah Nasional Indonesia, Provinsi Jawa Barat, kota Bandung
melaksanakan PPKM guna penanggulangan
dan solusi persoalan covid-19.
Meminta pemerintah baik Nasional Indonesia, Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung untuk
konsisten dalam penanganan persoalan covid-19 dan tegas melakukan sanksi tindakan hukum
bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan tugas dan wewenang yang telah di amanahkan
kepada satuan gugus tugas untuk penanganan dan penyelesaian persoalan covid-19.
"Pemerintah juga wajib mengatasi dan memberikan konpensasi ekonomi bagi masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM karena harus
menghentikan kegiatan mencari nafkah (Ngamen). Yang di sesuaikan dengan jumlah anggota
KPJ Bandung beserta jumlah anggota keluarganya,"tegasnya
Cepy menambahkan apa yang menjadi harapan dan do'a bangsa Indonesia untuk segera keluar dari bencana kemanusian akibat covid-19 dan bangsa Indonesia kembali kepada kehidupan yang normal
"Kurang lebihnya mohon maaf atas segala kekurangan dan ketidak sempurnaan pernyatan sikap
kami,"pungkasnya
Penulis/Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2021 JAVANEWS.TV