Soal PPKM, Pedagang di Bandung Surati Jokowi

210720212120-soal-.jpeg

Soal PPKM, Pedagang di Bandung Surati Jokowi (Foto: Net)

JAVANEWS.TV I BANDUNG,-
Para pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung (HP2B), Jawa Barat, membuat surat terbuka yang ditujukan ke Presiden RIJoko Widodo (Jokowi).

Dalam suratnya, HP2B menyatakan dukungan atas PPKM darurat yang diberlakukan pemerintahan Jokowiuntuk menekan kasus penularan virus corona. Namun, mereka mendesak pemerintahan Jokowijuga memberikan sejumlah kompensasi.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan PPKM darurat 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Bahkan ada pula wacanaperpanjanganPPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.

Ketua HP2B Iwan Suherman mengatakan, sekurangnya 4.200 tempat berjualan dan 8.400 karyawan di Pasar Baru Bandung menanggung kerugian akibat dari kebijakan PPKM darurat tersebut.

"Kerugian dari 4.200 lapak dagangan dan sentra-sentra produksinya sudah mencapai puluhan miliar rupiah," kata Iwan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (20/7).

Oleh karena itu, HP2B mendesak Presiden Jokowi dan jajarannya untuk memenuhi sejumlah kompensasi bila kebijakan perpanjangan PPKM darurat diambil. Ada empat butir kompensasi yang mereka desan agar segera dipenuhi.

Pertama, meminta adanya bantuan sosial untuk para pedagang dan para karyawan dalam bentuk uang atau sembako selama berlangsungnya PPKM darurat.

Apabila hal tersebut tak dapat dipenuhi, HP2B meminta pemerintah untuk menyediakan dapur umum di Pasar Baru Bandung. Sehingga pedagang dan karyawan yang kesulitan ekonomi setidak-tidaknya tidak kesulitan untuk makan.

Permintaan selanjutnya, pedagang Pasar Baru Bandung meminta Pemkot Bandung menggratiskan biaya listrik dan service charge selama berlangsungnya PPKM darurat.

Selain itu, HP2B meminta Kementerian Pendidikan untuk bisa mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran yang menyangkut kepada tahun ajaran baru dan pembayaran biaya semester serta yang berhubungan dengan pembayaran-pembayaran yang lainnya terhadap keluarga pedagang.

Terakhir, juga mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran-pembayaran sektor perbankan ataupun sektor sektor pembayaran yang lainnya.

Penulis/Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2021 JAVANEWS.TV

Komentar