Buat Warga Jabar, Ini Cara Mengecek BLT Anak Sekolah
JAVANEWS.TV I BANDUNG, -Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah mengucurkan sejumlah bantuan kepada warga untuk mengurangi beban akibat dampak Pandemi Covid-19.
Salah satu program yang dikucurkan, yakni bantuan langsung tunai (BLT) bagi anak sekolah.
Mengutip SuaraJabar.id, BLT ini merupakan bagian dari program keluarga harapan (PKH) yang akan disalurkan kepada pelajar dari mulai sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) pada Juli 2021.
Untuk diketahui, besaran dana yang diberikan melaluiBLT anak sekolahberbeda di tiap tingkatan. Untuk mendapatkannya, beberapa persyaratan perlu dipersiapkan dan juga akan dijelaskan cara mengecek siapa saja yang menerimanya.
Berikut rinciannya, seperti yang berhasil dirangkum Suara.com;
Untuk pencairan BLT anak sekolah dapat dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Sedangkan, syarat untuk penerimaBLT Anak Sekolah 2021meliputi:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan
Kemudian besaran Dana BLT Anak Sekolah 2021 secara total dalam satu keluarga yang menerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 4,4 juta.
Dengan rincian sebagai berikut:
Rp 900 ribu per tahun untuk siswa SD sederajat
Rp 1,5 juta per tahun untuk siswa SMP sederajat
Rp 2 juta per tahun untuk siswa SMA sederajat
Bantuan ini akan diberikan melalui 4 kali pencairan yaitu di bulan Januari, April, Juli dan Oktober mendatang.
Penulis/Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2021 JAVANEWS.TV