Enak Bener, Pensiunan PNS Bakal Dapat Rp1,08 Triliun

210801235638-enak-.jpeg

Pensiunan PNS Bakal Dapat Rp1,08 Triliun (Foto: Net)

JAVANEWS.TV I JAKARTA- Dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun dan ahli waris tahap ketiga sudah dicairkan. Pada tahap ini, pencairan dana masih difokuskan pada PNS dengan masa pensiun hingga Desember 2020 yang belum diakomodasi pada pencairan tahap pertama dan kedua di kuartal I 2021.

Pencairan dana tersebut dilaksanakan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang diperhitungkan sebagai saldo untuk setiap individu PNS.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, pencairan dana Taperum (baik untuk PNS pensiun maupun ahli waris) dilaksanakan paling lama 3 tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana dari tim likuidasi pada Desember 2020 lalu.

Komisioner BP TaperaAdi Setianto menyatakan, BP Tapera berkomitmen untuk bekerja cepat dan tepat, agar proses pencairan dana kepada peserta dapat direalisasikan sesegera mungkin.

"BP Tapera telah mencairkan dana sejumlah Rp1,58 triliun kepada 383.509 PNS pensiun dan ahli waris. Jumlah penerima dana tersebut hampir mencapai 50% dari seluruh target penerima dana Taperum," kata Adi di Jakarta, Selasa (27/7/2021)

Adapun pencairan tersebut di atas, dilakukan melalui kolaborasi BP Tapera dan Taspen. Langkah BP Tapera akselerasi pencairan dana Taperum pada tahap ketiga, BP Tapera menargetkan pencairan bagi 393.699 PNS pensiun dan ahli waris, dengan total dana sebesar Rp1,08 triliun.

Penulis/Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2021 JAVANEWS.TV

Komentar