BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Rp 1 Juta, Cek Syaratnya!

210808103313-blt-s.jpeg

BLT gaji (Foto: Net)

JAVANEWS.TV I JAKARTA,- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelontorkanbantuan subsidi upah(BSU) atauBLT subsidi gajikepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Mengutip KOMPAS.com, aturan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut rinciannya:

Syarat penerima BSU

WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.

Besaran BSU

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Penyaluran bantuan BLT subsidi gaji akan dilaksanakan pada Agustus 2021.

Sebagai catatan, BSU sebesar Rp 1 juta tidak dikenakan pemotongan sama sekali, dana akan langsung ke rekening bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Diutamakan bagi buruh/pekerja sektor tertentu

Lebih lanjut, Menaker Ida menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor tertentu, seperti:

Sektor industri barang konsumsi

Sektor transportasi

Sektor aneka industri

Sektor properti dan real estat

Sektor perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Untuk mereka yang berstatus pegawai honorer (PPNPN) di kementerian/lembaga serta pekerja BUMN dapat menerima BSU tahun 2021 selama memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, apabila perusahaan tidak membayar iuran BPJS selama tiga bulan, apakah pekerja masih bisa mendapatkan BSU?

Terkait hal itu, dalam aturan disebutkan, pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Pekerja yang belum dapat BSU tahun 2020

Pekerja/buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU tahun 2021 (seperti besarnya gaji, sektor usaha, dan wilayah), akan mendapatkan BSU tahun 2021.

Sanksi

Sementara itu, pemerintah juga menerapkan sanksi kepada pengusaha atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya.

Jika begitu, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, jika penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah, penerima bantuan itu wajib mengembalikan ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

1. Melalui aplikasi BPJSTKU

Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda.

Lakukan registrasi melaluie-mailAnda dengan mencantumkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.

Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.

2. Melalui situs web

Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke lamanhttps://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pilih menu registrasi, dan isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang mencakup:

Nomor KPJ

Nama

Tanggal lahir

NIK

Nama ibu kandung

Nomor kontak Anda yang aktif dane-mail

Setelahlogin, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital.

Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2021 JAVANEWS.TV

Komentar