Jokowi Beri Tanda Kehormatan untuk Ratusan Tenaga Kesehatan yang Gugur Tangani Covid-19

210813042251-jokow.jpg

Jokowi Beri Tanda Kehormatan untuk Ratusan Tenaga Kesehatan yang Gugur Tangani Covid-19 (Foto: Net)

JAVANEWS.TV I JAKARTA,- Presiden Joko Widodo menganugerahkan penghargaan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada ratusantenaga kesehatanyang gugur dalam menanganipandemiCovid-19.

Mereka terdiri dari dokter, perawat, dan ahli epidemiologi.

Penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara pada Kamis (12/8/2021).

Mengutip Kompas.com,-Berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 76, 77 dan 78 TK tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Paramadharma dan Bintang Jasa yang dibacakan Sekretaris Militer Marsda Tonny Harjono, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis pagi, para tenaga kesehatan tersebut adalah,

- Almarhum Dr. dr. Adnan Ibrahim, Sp.PD

- Almarhumah Ngadiah, S.K.M

Mereka mewakili 256 penerima lainnya yang juga gugur dalam menangani Covid-19.

Adapun kepada mereka masing-masing dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama.

Selain itu, Presiden juga memberikan penghargaan kepada almarhum Soehendro, S.K.M., M.Kes yang merupakan Kepala Bidang Surveilans Epidemiologi Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kota Surabaya, Jawa Timur yang mewakili 66 penerima lainnya.

Kepada mereka, masing-masing dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pers Sekretariat Negara, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Pasal 28 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yaitu:

a. Ayat (2) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda KehormatanBintang Mahaputerayaitu berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

b. Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa yaitu berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yg bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa & negara.

c. ayat (6) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma adalah berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara.

Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2021 JAVANEWS.TV

Komentar