TNI AD Proses Hukum Praka AMT yang Diduga Halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis

210817214535-tni-a.jpeg

TNI AD Proses Hukum Praka AMT yang Diduga Halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis (Foto: Net)

JAVANEWS.TV I JAKARTA,-Peristiwa pemotor memakai seragam 'instansi' menghalangiambulansyang membawa bayi kritis di Jakarta Timur, telah dimediasi. Namun proses hukum terhadap oknum prajurit atas nama Praka AMT tetap dilanjutkan oleh TNI AD.

"Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintegritas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi keterangan tertulis Dinas Penerangan TNI AD di website tniad.mil.id, seperti dilihat Senin (16/8/2021).


Praka AMT diduga sengaja menghalangi laju ambulans yang saat itu membawa pasien di daerah Otista Raya, Jakarta Timur, pada Jumat (13/8) lalu. Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," tulis web TNI AD.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat ambulans yang dikemudikan oleh Gholib Nur Ilham menyenggol pemotor berseragam 'instansi'. Tidak terima pemotor berseragam 'instansi' itu lalu memukul kaca depan ambulans dan sempat mencoba menghadang laju dari ambulans.

Penulis/Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2021 JAVANEWS.TV

Komentar