Cek Warna Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan

210829164924-cek-w.jpeg

Cek Warna Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku Tahun Depan (Foto: Net)

JAVANEWS.TV I JAKARTA,-


Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal mengganti warna pelat nomor kendaraan menjadi empat warna yang berbeda.

Penerapan perubahan pelat nomor kendaraan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022.

Mengutip Kompas.com, aturan mengenai perubahan arti dan warna pelat nomor kendaraan tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, dijelaskan sebagai berikut:

Warna putih, tulisan hitamartinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Warna kuning, tulisan hitamartinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor umum.

Warna merah, tulisan putihartinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Warna hijau, tulisan hitamartinya pelat nomor untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan itu disebutkan juga TNKB ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah dilihat dan teridentifikasi.

Selain itu, standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Alasan perubahan warna pelat

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin menyebut, perubahan warna pelat dengan warna dasar putih, yaitu agar dapat diidentifikasi dari penerapan Electronic Traffic law Enforcement (ETLE).

"Untuk kendaraan dengan warna dasar putih dimaksudkan agar lebih mudah dalam pengidentifikasiannya," ujar Taslim saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

ETLE adalahsistem menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Ia menambahkan, kamera memiliki sifat menyerap warna hitam, jika dilakukan perubahan pada pelat nomor menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, maka sistem akan melihat tingkat kesalahan yang direkam pada kamera.

Perubahan warna dasar pelat juga dipengaruhi karena warna dasar hitam dan tulisan putih ketika difoto kerap terjadi salah baca.

Misalnya, angka 5 bisa terbaca sebagai huruf "S", begitu juga angka 1 yang mirip dengan huruf "I".

Kapan pelat nomor resmi diganti?

Mengenai pergantian warna pelat nomor dengan ketentuan terbaru, Taslim menyampaikan bahwa rencananya penggantian pelat nomor dilakukan bertahap mulai tahun 2022.

"Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada," ujar Taslim dikutip dariKompas.com,Sabtu (14/8/2021).

Menurut Taslim, perubahan pelat nomor menjadi putih akan berlaku nasional.

Namun, tidak berlaku pada pelat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.

Baca juga:Sudah Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Kapan Dana Bantuan Bisa Cair?


Proses pergantian pelat nomor

Selain itu, masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih sebagai berikut:

Mereka yang saat mendapatkan/membeli kendaraan baru.

Memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.

Melakukan perpanjangan STNK.

Melakukan perubahan pemilik kendaraan

Taslim menambahkan, berlakunya aturan baru ini dilakukan secara alami saja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Sebab, pembaruan kebijakan ini menurut Polri tidak akan memberatkan atau membebani masyarakat.

Biaya pembuatan pelat nomor

Bagi Anda yang ingin mengganti pelat nomor ke yang baru, dapat dikenai biaya pembuatan TNKB roda dua dan tiga sebesar Rp 60.000.

Sedangkan, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih yakni sebesar Rp 100.000.

Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2021 JAVANEWS.TV

Komentar