Halangi Ambulans Bawa Pasien, Pengendara Mobil Ditilang Polisi

210909231235-halan.jpg

Ambulance (Foto: Net)

JAVANEWS.TV I TANGSEL,-

Identitaspengendara mobilyang diduga menghalangi laju ambulans kawasan Serua,Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (1/9/2021), akhirnya terungkap.

Pengendara mobilpribadi itu merupakan seorang wanita berinisial D. Dia sudah dinyatakan bersalah oleh petugas dan diberikan sanksi tilang karena terbukti melakukan pelanggaran.

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman mengatakan, pihaknya sudah menyelidiki video viral yang mempertontonkan sebuah mobil silver berjalan tepat di depan ambulans.

Dari situ, petugas melacak nomor polisi kendaraan yang terekam dalam video dan mendapat identitas D selaku pengedara mobil tersebut.

"Iya sudah kami tindak, pengendara mobil Yaris inisial D," ujar Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/8/2021).


Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dicky, ambulans tersebut terhalang oleh D ketika sedang bertugas membawa bayi yang lahir secara prematur ke rumah sakit.

D terbukti tetap berjalan di lajur kanan dan melaju di depan ambulans ketika berada di kawasan Serua. Dia baru mengambil lajur kiri dan membuka jalan untuk ambulans tersebut ketika memasuki Jalan Raya Ciater.

lajunya oleh kendaraan Yaris," kata Dicky.

Karena itu, Satlantas Polres Tangerang Selatan melakukan penindakan dengan sanksi tilang kepada D yang terbukti menghalangi laju ambulans.

Menurut Dicky, D telah melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Maka kami lakukan penindakan berupa tilang, terhadap mobil yaris yang menghalangi laju ambulans," pungkasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial video mobil diduga menghalangi laju ambulans di kawasan Serua, Ciputat, menuju Jalan Raya Ciater, Tangerang Selatan.

Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2021 JAVANEWS.TV

Komentar