PT KAI Selalu Berkelit dan Ingkar Janji, Kok Bisa?
JAVANEWS.TV I BANDUNG,-
Ketua Perkumpulan PersaudaraanPT KAI(P2KA) eks Perum, Agus Dwi Wuryanto, menyangkal klaim yang dilayangkanPT KAIterkait pemberian hak kepada parapensiunankaryawansesuai dengan aturan yang berlaku. Agus menganggapPT KAIselalu berkelit dan ingkar janji.
Mengutip Ayobandung.com, sebelumnya, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya mengatakan, harapan ekskaryawanPT KAImengenaipemberianjaminankesehatanberdasarkan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) belum dapatPT KAIlaksanakan, karena yang berhakmenerimatunjangankesehatanadalah mereka yang telah melakukan iuran dengan masa kerja 15 tahun.
"HumasPT KAIMartinus tidak tahu dan tidak mengikuti eskalasi yang panjang, bahkan gagal paham dan malah cenderung menyampaikan informasi yang tidak utuh bahkan bisa menyesatkan," ujar Agus, Rabu, 29 September 2021.
Agus dan puluhan orang yang tergabung dalamP2KAsempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PusatPT KAIdi Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung pada Selasa, 28 September 2021. Mereka menuntut pihak manajemen membayarkan haktunjangankesehatan, hari raya, dan gaji ke-13.
Agus melanjutkan,PT KAItelah menyalahi aturan pada PKB pasal 88 tahun 2009 tentang Jaminan Pensiun yang disetarakan haknya dengan eks PNS. Menurutnya, pasal ini merupakan SK mandatori dari direksi sebelumnya untuk membayarjaminankesehatanpegawai danpensiunanseperti yang tertuang dalam PKB pasal 70 tahun 2009.
Namun, kata Agus,jaminankesehatantidak lagi dibayarkan olehPT KAIkarena perusahaan jasa kereta api ini menganggap SK tersebut hanyalahkebijakanbukan kewajiban yang mesti terus dipenuhi.
"Sudah dua tahun kami bersabar. Sudah cukup banyak korban berjatuhan. Pensiunan berobat sendiri," tegasnya.
Tak hanya itu, Agus juga menganggap usulanPT KAIagar dibuatkan tim bersama dengan pihakP2KAdemi menyelesaikan masalah ini dan mencariwin-win solutionhanyalah jebakan semata.
Baginya, tim tersebut nantinya tidak lebih dari sekadar untuk membahayakan dan menjerumuskanpensiunaneks perum demi meyakinkan bahwa SK mandatori pasal 88 PKB 2009 hanyalahkebijakanbukan kewajibanPT KAIdalam memenuhi hakpensiunan.
"Karena Dirpum tetap bersikukuh bahwa itu adalahkebijakan, bukan kewajiban," kata Agus.
"Tuntutan kami kePT KAItetap sama, yaituPT KAIharus bayar kewajibannya dalamjaminankesehatan, THR dan gaji ke-13, yang setara dengan eks PNS, atau lebih baik kami proses ke pengadilan atau ke DPR, karena tidak ada multitafsir dalam PKB yang kami dalilkan," sambungnya.
Sementara mengenai top upkepada PT Jiwasraya senilai Rp214 Miliar untuk menyelamatkanpensiunaneks Perum KAI agar parapensiunaneks perum tetap dapat menerimapensiunanutuh 100% setiap bulan seumur hidup, menurut Agus hal tersebut memang sudah diatur dalam PKB pasal 88 ayat 8.
"Intinya jelas kalau terjadi kekurangan pembayaran hakpensiunan,PT KAItetap harus membayarnya. Jadi, semisal PT Jiwasraya bangkrut sehingga tidak bisa membayar klaim pensiun sama sekali, bagi kami bukan masalah besar, karenaPT KAIyang harus membayarnya sesuai dengan PKB," tutupnya.
Penulis/Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2021 JAVANEWS.TV