Daftar Provinsi Tanpa Kenaikan Upah Minimum pada 2022

211116215408-dafta.jpeg

Gaji (Foto: Net)

JAVANEWS.TV I JAKARTA,- Kementerian Ketenagakerjaan(Kemnaker) menjelaskan terdapat 4 provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum pada 2022. Mereka ialah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan itu terjadi karena upah minimumdi 4 provinsi itu pada tahun inisudah lebih tinggi dari batas atas.

"Sehingga upah minimum tahun 2022 ditetapkan sama dengan tahun 2021," kata Indah dalam Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/11) kemarin.

Ia mengatakan kalau upah dinaikkan, pihaknya khawatir itu justru akan tidak sehat.

"Keempat provinsi ini nilainya akan sama untuk tahun depan karena pada tahun ini keempat provinsi tersebut sudah melebihi batas atas upah minimum. Kalau dinaikkan lagi akan semakin melambung, itu tidak bagus, ga boleh ya," ujarnya.
Dengankebijakan itu, Indah mengatakanupah minimum di Sumatra Selatan akan tetap Rp3,14 juta, Sulawesi Utara Rp3,31 juta, Sulawesi Selatan Rp3,16 juta, dan Sulawesi Barat Rp2,67 juta.

Selain itu, Indah mengatakan untuk upah daerah lain akan naik. Rata-rata kenaikan upah mencapai 1,09 persen, atau jauh dari permintaan buruh yang menuntut 10 persen.

Daerah dengan UMP tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp4,4 juta. Sementara itu, daerah dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah sebesar Rp1,81 juta.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," katanya.

Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2021 JAVANEWS.TV

Komentar