Soal Penetapan Perda Pusat Distribusi, Dewan: Bakal Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok
JAVANEWS.TV I BANDUNG,- DPRD Provinsi Jawa Barat menetapkan Peraturan Daerah ,(Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Jabar Heri Ukasah Sulaeman mengatakan Perda tersebut harus segera disosialisasikan agar masyarakat dapat mengetahui sarana yang sudah ada untuk menjembatani kepentingan petani, pasar dan masyarakat.
"Melalui Perda itu, persoalan yang menimpa pelaku agribisnis mulai peternak, petani dan pelaku usaha perikanan dari panen hingga pemasaran bisa diselesaikan,"katanya, Selasa (14/12/2021)
Heri menilai bagi masyarak luas, kelangkaan barang dapat diatasi. Begitu pun juga terkait harga dapat stabil.
"Perda ini memperkuat sinergitas peran pemerintah dalam sektor perdagangan,"tegasnya
Heri berharap peran OPD, bidang perdagangan mampu dimaksimalkan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
"Melalui perda ini, kebutuhan pokok masyarakat tak akan ada gejolak terutama menghadapi hari besar keagamaan seperti lebaran,"pungkasnya
Penulis/Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2021 JAVANEWS.TV