Kirim Screenshot WhatsApp Bisa Melanggar UU ITE?

220123162352-kirim.jpeg

Screenshot WhatsApp (Foto: Net)

JAVANEWS.TV I JAKARTA,- Benarkah mengirim screenshotWhatsAppbisa melanggar UU ITE? Simak penjelasannya dalam berita berikut ini.

Dalam sebuah percakapan di WhatsApp atau aplikasi perpesanan lain, kadang kala kita membagian obrolan tersebut kepada orang lain.

Baik itu percakapan kita sendiri dengan orang lain atau percakapan orang ketiga lainnya, apalagi percakapan itu kemudian diunggah di media sosial tanpa adanya persetujuan dari orang yang bersangkutan.

Lalu, apakah tindakan membagikan percakapan chat orang lain bisa melanggar UU ITE dan bagaimana aturannya?


Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, terdapat aturan untuk membagikan suatu percakapan ke orang lain.

Ia menambahkan, melanggar atau tidak melanggarnya bergantung pada isi pesan pada screenshot tersebut.

"Apabila konten yang disebarkan mengandung unsur data pribadi seseorang, maka sesuai dengan ketentuanpasal 26 UU ITE, penyebar informasi wajib untuk meminta persetujuan pemilik data terlebih dahulu," ujar Dedy dikutip Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).

Menurutnya, jika pemilik data merasa dirugikan, maka pemilik data dapat meminta ganti rugi melalui jalur pengadilan perdata dibarengi dengan bukti adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya pada screenshot yang disebarkan oleh pelaku.

Adapun ketentuanPasal 26 UU ITEadalah sebagai berikut:

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Dedy menambahkan, menurut Pasal 26 ayat (1) persetujuan dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi.

Sharepercakapan grup WhatsApp

Mengutip dari situsKominfo, (16/7/2018), Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar mengatakan, menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang.

Penulis/Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2022 JAVANEWS.TV

Komentar