Berikut Aturan Baru Beli BBM Petalite

220526151738-berik.jpeg

Isi BBM (Foto: Net)

JAVANEWS.TV I JAKARTA,-

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan PT Pertamina (Persero) sedang menyiapkan aturan berupa petunjuk teknis mengenai pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) seperti BBM RON 90 atau Pertalite.

Penerbitan aturan mengenai petunjuk teknis pembelian BBM Pertalite itu dimaksudkan supaya pembelian BBM bersubsidi itu bisa lebih tepat sasaran kepada yang berhak.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati membenarkan hal tersebut, bahwa saat ini pihaknya sedang menggodok aturan tersebut. Yang terang saat ini pihaknya tengah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).


"Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya," ungkap Erika kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).

Sayangnya Erika belum mau menjabarkan detil mengenai petunjuk teknis tersebut. Sehingga belum bisa diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli BBM Pertalite dan seperti apa skema pembelian BBM yang dipakai oleh sejuta umat Indonesia tersebut.

Iya hanya mengatakan, bahwa aturan tersebut masih digodok, Ketika waktunya tiba, pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan tersebut. Yang jelas. "Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan," tandas Erika.

Di sisi lain, Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto juga membenarkan hal tersebut, bahwa infonya lembaga yang berwenang sedang merumuskan petunjuk teknis tersebut. Adapun sikap DPR saat ini merestui adanya aturan teknis itu.

Hal itu, kata Mulyanto, supaya pemilik kendaraan mewah dan plat merah tidak menggunakan BBM subsidi atau penugasan ini. "Upaya ini perlu segera diintensifkan di tingkat SPBU.Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM," terang Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).

Mulyanto pun belum bisa menjabarkan mengenai poin-poin dari aturan teknis pembelian BBM Pertalite itu. Yang terang, petunjuk teknis itu dibuat agar kendaraan mewah dan kendaraan dinas tidak menggunakan bbm bersubsidi atau secara umum kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi atau penugasan.

PT Pertamina PatraNiaga mencatat bahwa saat ini kuota BBMPertalitemasih aman dalam kondisi stok mencapai 17 hari. Saat ini BBMPertalitememang menjadi buruan warga Indonesia lantaran harganya yang murah atau Rp 7.650 per liter dibandingkan dengan harga Pertamaxyang mencapai Rp 12.500 per liter.

Akibat jurang harga Pertalitedan Pertamaxyang telampau tinggi, Pertamina mencatat bahwa saat ini terjadi migrasi pembelian BBMdari Pertamaxke Pertalitesebanyak 25%.

Penulis/Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2022 JAVANEWS.TV

Komentar