Parkir Sembarangan Kena Denda Jutaan Rupiah

220603111515-parki.jpg

Parkir mobil (Foto: Net)

JAVANEWS.TV I BANDUNG,- Denda yang diberlakukan untuk pemobil yang parkir sembarangan pun nominalnya sesuai dengan Undang-undang yang telah diberlakukan. Namun di beberapa daerah justru dendanya terkadang tak masuk akal.

Seperti halnya yang terlihat dalam sebuah unggahan akun TikTok @colinzz99 yang satu ini. Salah seorang pemilik mobilMazda2syok melihat denda parkir yang tak masuk akal.

Ia mendapat tagihan denda sebesar Rp 2 juta karena parkir sembarangan. Menurut pengunggah, insiden ini terjadi di parkiran Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Banten.

Pemobil memang tak mematuhi aturan parkir di sana sehingga menyebabkan mobilnya digembok. Untuk membuka gembok tersebut, pemobil harus menemui petugas parkir di sana.


Kemudian membayarkan uang denda yang jumlahnya enggak sedikit, yakni Rp 2 juta akibat kesalahannya ini.

"Salah parkir denda Rp 2 juta, hanya di UPH,"tulis perekam video yang diunggah akun TikTok @colinzz99.

Insiden ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"bagus sbnrnya, biar ada kedisiplinan karna hukumannya cukup nyeseg ya bund,"tulis @psy***.

Penulis/Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2022 JAVANEWS.TV

TAGS:

Komentar