Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK

220605214339-tenag.jpeg

Tenaga Honorer (Foto: Net)

JAVANEWS.TV I JAKARTA,- Menpan-RB, Tjahyo Kumolo menyebutkan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing K/L/Daerah.

Jadi PPPK pada Kementerian/Lembaga/Darah tetap bisa memperkerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo dikutip Tribunnews, Minggu (4/6/2022)

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Penulis/Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2022 JAVANEWS.TV

TAGS:

Komentar