Tips Mudah Perpanjang SIM

220628211049-tips-.jpeg

SIM (Foto: Net)

JAVANEWS.TV I BANDUNG,Surat Izin Mengemudi alias SIM wajib dimiliki oleh pemilikmaupun pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua, selain itu ketika mengemudi SIM harus selalu dibawa. Biasanya ketika pemilik atau pengemudi kendaraan, mau mengurus SIM, tentu harus meluangkan waktu dan tenaga untuk mendatangi kantor polisi, yang terdapat fasilitas layanan SIM.

Namun kini, masyarakat tidak perlu lagi ribet, untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polisi. Sebab, Korlantas Polri sudah menyediakan aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi ini bisa langsung diunduh dari PlayStore dan dipasang di HP Android.

Seperti dilansirVIVA Otomotifdari laman resmi Digital Korlantas Polri, Minggu 26 Juni 2022, proses perpanjangan SIM ini tidak ribet.Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM menggunakan aplikasi tersebut seperti dikutip VivaNews

1.Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN. Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
5. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
6. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
7. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
8. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM. Pilih SATPAS penerbit.
10. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana, jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2022 JAVANEWS.TV

Komentar