Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?
JAVANEWS.TV I BANDUNG,- Dalam agama Islam sudah diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban tersebut.
Lalu, siapa sajakah orang-orang yang berhak menerima daging kurban? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menyebutkan ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.
1.Shohibul Kurban
Shohibul kurban merupakan orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha. Shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3daging kurban.
Sebagai informasi, shohibul kurban dilarang untuk menjual daging kurban yang menjadi bagiannya, baik itu dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga Sekitar dan Kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada para tetangga, teman, hingga kerabat di sekitar shohibul korban meskipun mereka tergolong orang yang berkecukupan.
Daging kurban yang dibagikan kepada mereka adalah sepertiga bagian.
3. Fakir Miskin
Para fakir miskin juga memiliki hak untuk mendapatkan daging kurban di Hari Raya Idul Adha. Hal tersebut karena tujuan dari pelaksanaan kurban ini adalah untuk saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Diketahui, fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3 bagian. Tidak hanya itu, shohibul kurban juga bisa menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian jatah kurbannya.
Itulah tiga golongan yang berhak menjadipenerima daging kurban.
Penulis/Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2022 JAVANEWS.TV