Lowongan PPPK 2022 Pemkab Bandung Barat

221111133153-lowon.jpg

Tes PPPK 2022 (Foto: Net)

JAVANEWS.TV I KBB,-Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Seleksi untuk dua formasi ini mulai dibuka pada 31 Oktober hingga 14 November 2022.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas mengatakan, dalam seleksi kali ini, Pemkab Bandung Barat membuka formasi PPPK tenaga kesehatan sebanyak 113 orang dan tenaga teknis 53 orang.

"Untuk tenaga kesehatan peserta yang dapat melamar terdiri dari eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN," ujarnya di Perkantoran Pemda KBB, Jumat (11/11/2022), dikutip dariTribun Jabar.

Selain itu, peserta yang dapat melamar dalam seleksi PPPK tersebut yakni tenaga Kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes pertanggal 1 April 2022.

Asep mengatakan, dalam seleksi tersebut, para calon juga harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih aktif dan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar serta memiliki pengalaman kerja sesuai dengan Keputusan Menpan-RB RI Nomor 968 Tahun 2022.

"Sedangkan untuk formasi PPPK teknis, harus memiliki masa kerja paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama," kata Asep.

Dia mengatakan, syarat tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi peserta yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi pemerintah.

"Kalau bagi peserta yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan harus ditandatangani direktur atau kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia," ucapnya.

Sementara untuk persyaratan lainnya, kata dia, harus berijazah paling rendah SMA dan IPK minimal 2,75 untuk kualifikasi pendidikan D-III/S-1/D.

Kemudian bagi penyandang disabilitas diperkenankan melamar pada jabatan PPPK teknis, tapi tidak diperkenankan melamar pada jabatan pemula dan pemadam kebakaran.

Asep mengatakan, seleksi pengadaan PPPK kesehatan dan teknis di lingkungan Pemkab Bandung Barat ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu seleksi administrasi, dan seleksi kompetensi.

"Bila dinyatakan lulus seleksi administrasi peserta masuk ketahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi," ujar Asep.

Penulis/Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2022 JAVANEWS.TV

Komentar