Permenaker Upah Buruh 2023 Terlalu Diapkasakan

221125213058-perme.jpg

Ketua Api (Foto: Rahmat)

JAVAEWS.TV I BANDUNG,- Apindo Jawa Barat menolak Permenaker No 18/2022 karena formula perhitungan upah dalam Permenaker tersebut terasa tidak ideal dan dipaksakan.

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengungkapkan
bertahun - tahun rekan - rekan pekerja meminta supaya disparitas upah minimum antar
daerah bisa dikurangi. Namun, dengan adanya formula dalam permenaker
No.18 / 2022 ini maka otomatis akan menimbulkan kesenjangan yang lebih tajam.

"Dengan pola
perhitungan formula dari permenaker ini daerah yg memiliki upah tinggi, maka kenaikan nya juga akan tinggi,"tegas Ning kepada wartawan melalui telpon selulernya saat perjalanan menuju Kabupaten Cianjur untuk memberikan bantuan bagi korban gempa, Jumat (25/11/2022)

Menurutnya, dalam menghitung pertumbuhan ekonomi yang di dalamnya sudah termasuk inflasi sehingga
apabila formula perhitungannya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi maka inflasi dihitung berulang.

"Niat pemerintah menaikkan daya beli itu bagus, tetapi menurut saya harus
dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat,"katanya

Ning pun mengutip pernyataan ahli hukum
Apindo yang menilai bahwa permenaker ini bertentangan dgn peraturan pemerintah no 36 tahun 2021, bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi dan bertentangan dengan
instruksi Mendagri.
Untuk itu, sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo
akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama.

"Dalam penentuan upah tahun ini,
kami menolak Permenaker,"tegasnya

Ning kembali menegaskan kepastian Hukum menjadi satu landasan yang kuat, karena hal tersebut akan membawa para pelaku bisnis pada sebuah kepastian berusaha. Ia menuturkan hanya dengan adanya kepastian berusaha, maka
para investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan
berinvestasi sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas.

"Atas instruksi dari DPN Apindo bahwa DPP dan DPK Apindo untuk menolak Permenaker,
maka DPP bersikap patuh. Untuk sampai pada satu keputusan tersebut. Apindo pasti
telah berdiskusi dengan banyak ahli hukum, banyak pihak, serta telah melakukan kalkulasi cermat apa saja dampak hal tersebut terhadap dunia usaha dalam arti luas, mencakup
berbagai bidang usaha,"jelasnya

Apindo juga menghormati proses pengupahan yang benar. Sebagai salah satu unsur tripatrite
sangat paham bahwa Dewan Pengupahan merupakan satu wadah resmi dan tepat untuk menyampaikan penolakan Apindo atas dipakainya Permenaker.

"Lewat Dewan
Pengupahan ketidaksetujuan kami tercatat dalam Berita Acara yang ditanda tangan oleh
seluruh Tripatrite yang hadir, sama halnya dengan poin2 persetujuan yang disampaikan,"tegasnya

Disinggung soal rencana kenaikan upah buruh di Jabar pada 2023 mendatang, Ia menuturkan dengan adanya PP36/2021 kemarin telah memberikan gambaran kepada pengusaha tentang
kenaikan upah yang akan terjadi pada tahun 2023. Sehingga pengusaha sudah
menyiapkan hal tersebut.

"Jadi kalau ditanya apakah masih memungkinkan adanya
kenaikan upah?. Tentu mengacu pada aturan PP36 / 2021 tersebut, masih dimungkinkan,"katanya

Ning menambahkan sektor usaha di Jabar, tidak jauh beda dengan sektor usaha-usaha di propinsi yang lain,
yang terdampak krisis. Jawa Barat memang terdapat industri pasar karya. Namun, TPT yang
merasakan hantaman paling keras. Dari permintaan yang menurun dari pasar luar negeri
dan ketatnya persaingan di pasar domestik di dalam negeri dengan banyaknya barang
barang impor, menjadikan pelaku usaha berada di survival game. Bahkan, ada perusahaan salah
satu anggota kami yang tinggal memilik order 20% dari kapasitas.

"Seperti berita terakhir yang terjadi di Sukabumi, sejak
tanggal 20 November 2022, sebuah perusahaan air mineral terpaksa tutup karena tidak
mampu lagi beroperasi,"ujarnya

Ning menambahkan dalam pengupahan burhh pihaknya akan tetap menerapkan PP 36/2021. Apindo juga menyarankan
pengusaha rela memberikan incentive lebih pada buruh melalui instrument lain sebagai
bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini.

Apabila PP36/2021 tidak diterapkan dan dipaksakan diberlakukan Permenaker, maka memungkinkan perusahaan yang mampu masih bisa bertahan. Namun, perusahaan yang
tidak siap dan tidak mampu dan yang terkena imbas besar masa krisis ini, pasti akan sulit
bertahan yang ujungnya juga merugikan buruh bila terjadi pengurangan karyawan dan
atau penutupan perusahaan.

"Mari bersama-sama menghadapai situasi yang sulit ini. Kami paham rekan rekan buruh
mengalami kesulitan. Demikian pun dengan pengusaha. Kita harus tetap bersama sama, sharing the pain, tetap bersatu, saling mendukung sehingga kita bisa selamat melewati situasi sulit ini,"pungkasnya

Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2022 JAVANEWS.TV

Komentar