Sidang Migornas Hadirkan Kemenperin Sebagai Saksi
JAVANEWS.TV I JAKARTA, Terlapor XXIII, PT Multimas Nabati Asahan, menghadirkan Direktorat
Industri Hasil Hutan dan Perkebunan pada Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian
Perindustrian (Kemenperin) sebagai Saksi dalam persidangan kasus minyak goreng di KPPU.
Saksi tersebut terlibat di berbagai Tim Lintas Kementerian di antaranya Tim Pembinaan
Industri Turunan Minyak Sawit, Tim Pembinaan Sektor Industri Hasil Perkebunan Non
Pangan, Tim Lintas Kementerian Pembinaan Komoditas Kelapa Sawit serta Tim Penyusun
Harga Preferensi Crude Palm Oil (CPO).
Atas kapasitas tersebut, Terlapor XXIII bermaksud
menggali mengenai gambaran industri kelapa sawit serta regulasi yang menjadi domain
Kementerian Perindustrian.
Dalam keterangan saksi tersebut, dipaparkan data terkait Industri Sawit di Indonesia
di mana terdapat 104 (seratus empat) perusahaan minyak goreng yang mempunyai izin.
Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah
(SIMIRAH) 1, pada tahun 2021 terdapat 75 (tujuh puluh lima) perusahaan migor yang
terverifikasi. Kemudian pada SIMIRAH 2, bertambah 4 (empat) menjadi 79 (tujuh puluh
sembilan) perusahaan migor. Penambahan "pemain" tersebut merupakan dampak dari
adanya konsistensi kebijakan pemerintah terkait industri kelapa sawit yang dianggap menarik
bagi para pelaku industri migor sehingga jumlahnya bertambah.
Kapasitas produksi CPO
pada program SIMIRAH 1 (tercatat sampai dengan 31 Mei 2022) adalah sebesar 43,25 juta
ton per tahun kapasitas terpasang. Pada SIMIRAH 2 (Juni 2022), ada perusahaan baru yang
mendaftar, dan berdasarkan verifikasi memiliki kapasitas terpasang sebesar 44,88 juta
ton/tahun.
Saksi turut menjelaskan bahwa permasalahan utama dalam penyediaan minyak
goreng dalam negeri adalah timpangnya persebaran lokasi pabrik dengan konsentrasi
konsumen, sehingga diperlukan adanya upaya desentralisasi produksi.
Kemenperin
dilibatkan langsung oleh Kementerian Perdagangan dalam penyusunan peraturan untuk
penyediaan migor dalam negeri khususnya pada penyusunan kebijakan terkait Domestic
Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) 8/2022.
Dijelaskan bahwa paska kebijakan tersebut, banyak
produsen industri non migor gulung tikar akibat kesulitan mendapatkan CPO untuk proses
produksi.
Atas kondisi tersebut, pemerintah melakukan rapat koordinasi terbatas pada 13
Maret 2022. Setelah rapat tersebut, penyaluran CPO untuk industri migor dilakukan oleh
Kementerian Perindustrian berkolaborasi dengan Satgas Pangan.
Dalam keterangannya, Saksi mengamini adanya kaitan antara kenaikan harga CPO
di pasar internasional dengan kenaikan harga minyak goreng, mengingat CPO merupakan
salah satu international comodity.
Kebutuhan masyarakat global tinggi disebabkan karena
beberapa minyak substitusi yang gagal panen. Kenaikan harga tertinggi terjadi pada 2 (dua)
periode yaitu di bulan Maret dan April 2022.
Penulis/Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©2023 JAVANEWS.TV