Bahtah Lakukan Penipuan, Eks Ketua DPRD Jabar Anggap Tuntutan JPU Mengada-ada
JAVANEWS | BANDUNG,- Terdakwa dugaan kasus penipuan bisnis SPBU, Irfan Suryanagara kembali membantah isi replik (jawaban atas nota pembelaan terdakwa) jaksa penuntut umum (JPU).
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat itu juga membantah pihaknya telah melakukan penipuan bisnis SPBU seperti dakwaan JPU. Irfan menyampaikan bantahan tersebut dalam pembacaan duplik (jawaban terdakwa atas replik), dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023).
Selain itu, Irfan juga menyatakan jika tuntutan JPU kepada dirinya dan istrinya Endang Kusumawaty, tidak lebih sekedar jiplakan dakwaan yang bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor Stelly Gandawidjaja.
“Saya melihat di sini, tuntutan JPU terlalu mengada-ada. Dengan tuduhan melakukan penipuan kepada Stelly dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Irfan dalam pembacaan dupliknya.
Irfan menegaskan, terungkap dalam fakta persidangan, bahkan saksi yang dihadirkan JPU pun menyatakan bahwa memang ada hubungan bisnis. Irfan mengaku berniat baik membuka bisnis yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
“Namun justru malah saya yang dilaporkan lantaran melakukan penipuan,” tuturnya.
Dalam persidangan pembacaan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU sebelumnya, Irfan mengakui bahwa ia memiliki hutang kepada Stelly sebesar Rp 42 miliar. Namun dalam perjalanannya, pihaknya telah mengembalikan uang sebesar Rp 5,5 miliar dan menyisakan hutang Rp 37 miliar.
“Tidak ada niat saya untuk tidak membayar hutang itu. Saya telah meminta rinciannya (hutang) kepada Stelly. Namun hingga saat ini, tidak ada penjelasan. Bahkan, angkanya (hutang) yang disampaikan Stelly terus berubah-ubah,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut denda kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. (wan)
Penulis/Pewarta: Wawan
Editor: Agus Hermawan
©2023 JAVANEWS.TV