DJP Tata Ulang Tempat Terdaftar dan Pelaporan Usaha Wajib Pajak

210517215417-djp-t.jpg

Peluncuran KPP Madya Dua Bandung akan dilaksanakan pada 24 Mei 2021. (Infografis Kanwil DJP Jawa Barat I) (Foto: Istimewa)

JAVANEWS | KOTA BANDUNG,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan reorganisasi beberapa kantor pajak di Indonesia. Agenda ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor PER-06/PJ/2021 tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal DJP.

Beleid yang ditetapkan Suryo Utomo tangal 17 Maret 2021 ini menyebutkan, reorganisasi instansi vertikal DJP meliputi tiga hal. Pertama perubahan nomenklatur Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Kedua perubahan wilayah kerja KPP dan KP2KP. Ketiga, perubahan jenis KPP.

Perdirjen Pajak itu juga menegaskan terhadap perubahan wilayah kerja, Direktur Jenderal Pajak memindahkan tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha PKP dari KPP Pratama Lama ke KPP Pratama Baru sesuai dengan pengalihan wilayah kerja.

Wajib pajak dan/atau PKP yang dipindahkan tempat pelaporan usaha akan mendapat pemberitahuan dari KPP Pratama Lama.

KPP Pratama Baru dan KPP Madya menerbitkan Kartu NPWP baru dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak beserta pemberitahuan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SMT (saat mulai terdaftar).

Kemudian, Kanwil atasan KPP Pratama Lama menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SMT dan berlaku sejak SMT sampai dengan batas waktu sebagaimana telah ditetapkan pada SK pemusatan sebelumnya, dalam hal PKP yang tempat pelaporan usahanya dipindahkan merupakan tempat pemusatan PPN terutang.

Selain itu, terhadap perubahan jenis KPP, maka Direktur Jenderal Pajak memindahkan wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha bagi wajib pajak tertentu yang ditetapkan ke KPP Madya.

Wajib Pajak dan/atau PKP yang dipindahkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya sejak SMT.

Adapun perubahan nomenklatur Kanwil, KPP, dan KP2KP meliputi:

  1. Kanwil DJP Papua dan Maluku menjadi Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku;
  2. KPP Pratama Tanjung Karang menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Satu;
  3. KPP Pratama Kedaton menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Dua;
  4. KPP Pratama Argamakmur menjadi KPP Pratama Bengkulu Satu;
  5. KPP Pratama Bengkulu menjadi KPP Pratama Bengkulu Dua;
  6. KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu menjadi KPP Pratama Jakarta Tamansari;
  7. KPP Pratama Jakarta Cakung Satu menjadi KPP Pratama Jakarta Cakung;
  8. KPP Pratama Karawang Utara menjadi KPP Pratama Karawang;
  9. KPP Pratama Semarang Tengah Dua menjadi KPP Pratama Semarang Tengah;
  10. KPP Pratama Gresik Selatan menjadi KPP Pratama Gresik;
  11. KPP Pratama Banjarmasin Utara menjadi KPP Pratama Banjarmasin;
  12. KPP Pratama Mempawah menjadi KPP Pratama Kubu Raya;
  13. KP2KP Tual, KPP Pratama Ambon menjadi KP2KP Langgur, KPP Pratama Ambon;
  14. KP2KP Tebing Tinggi, KPP Pratama Lahat menjadi KP2KP Empat Lawang, KPP Pratama Lahat; dan
  15. KP2KP Martapura, KPP Pratama Baturaja menjadi KP2KP Ogan Komering Ulu Timur, KPP Pratama Baturaja.

Kemudian, untuk perubahan wilayah kerja KPP dan KP2KP yaitu dengan mengalihkan: •

  1. Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Amplas, dan Kecamatan Medan Denai, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Medan Kota, ke wilayah kerja KPP Pratama Medan Barat;
  2. Kecamatan Telukbetung Barat, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kecamatan Telukbetung Timur, dan Kecamatan Telukbetung Utara, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Teluk Betung, ke wilayah kerja KPP Pratama Bandar Lampung Satu;
  3. Kecamatan Bumi Waras dan Kecamatan Panjang, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Teluk Betung, ke wilayah kerja KPP Pratama Bandar Lampung Dua;
  4. Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Muara Bangkahulu, dan Kecamatan Sungai Serut, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bengkulu, ke wilayah kerja KPP Pratama Bengkulu Satu;
  5. Kelurahan Kebon Kelapa, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Gambir Satu;
  6. Kelurahan Krukut, Kelurahan Keagungan, Kelurahan Glodok, dan Kelurahan Pinangsia, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Tamansari;
  7. Kelurahan Kuningan Timur, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga;
  8. Kelurahan Rawa Barat dan Kelurahan Selong, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu;
  9. Kelurahan Petogogan dan Kelurahan Gunung, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu;
  10. Kelurahan Melawai, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua;
  11. Kelurahan Pulogebang, Kelurahan Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Timur, dan Kelurahan Cakung Barat, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Cakung Dua, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Cakung;
  12. Kelurahan Sunter Agung, Kelurahan Papanggo, Kelurahan Sunter Jaya, dan Kelurahan Sungai Bambu, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Sunter, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok;
  13. Kecamatan Cikupa, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Curug, Kecamatan Jambe, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan, dan Kecamatan Panongan, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Cikupa, ke wilayah kerja KPP Pratama Tigaraksa;
  14. Kecamatan Mekar Baru, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kresek, dan Kecamatan Sukamulya, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Tigaraksa, ke wilayah kerja KPP Pratama Kosambi;
  15. Kecamatan Regol, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Batununggal, dan Kecamatan Bandung Kidul, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bandung Karees, ke wilayah kerja KPP Pratama Bandung Tegallega;
  16. Kecamatan Kiaracondong, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bandung Karees, ke wilayah kerja KPP Pratama Bandung Cicadas;
  17. Kecamatan Tempuran, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kecamatan Talagasari, Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Banyusari, Kecamatan Klari, Kecamatan Tirtamulya, Kecamatan Jatisari, Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Cikampek, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Tegalwaru, dan Kecamatan Purwasari, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Karawang Selatan, ke wilayah kerja KPP Pratama Karawang;
  18. Kecamatan Rawa Lumbu dan Kecamatan Mustikajaya, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Selatan, ke wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Utara;
  19. Kecamatan Bekasi Selatan, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Selatan, ke wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Barat;
  20. Kecamatan Bantar Gebang, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Selatan, ke wilayah kerja KPP Pratama Pondok Gede;
  21. Kecamatan Babakan Madang dan Kecamatan Sukaraja, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Cibinong, ke wilayah kerja KPP Pratama Ciawi;
  22. Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rancabungur, dan Kecamatan Rumpin, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Ciawi, ke wilayah kerja KPP Pratama Cibinong;
  23. Kelurahan Miroto, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Brumbungan, Kelurahan Karangkidul, Kelurahan Pendrikan Kidul, Kelurahan Pekunden, dan Kelurahan Sekayu, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Semarang Tengah Satu, ke wilayah kerja KPP Pratama Semarang Tengah;
  24. Kabupaten Purworejo, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Purworejo, ke wilayah kerja KPP Pratama Kebumen;
  25. Kecamatan Simokerto dan Kecamatan Semampir, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Surabaya Simokerto, ke wilayah kerja KPP Pratama Surabaya Mulyorejo;
  26. Kecamatan Gresik, Kecamatan Manyar, Kecamatan Kebomas, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kecamatan Bungah, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Panceng, Kecamatan Ujung Pangkah, Kecamatan Sangkapura, Kecamatan Tambak, dan Kecamatan Dukun, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Gresik Utara, ke wilayah kerja KPP Pratama Gresik;
  27. Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Kecamatan Banjarmasin Timur, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Banjarmasin Selatan, ke wilayah kerja KPP Pratama Banjarmasin; dan
  28. Kabupaten Buru Selatan menjadi bagian wilayah kerja KP2KP Namlea.

Selanjutnya, perubahan jenis KPP meliputi:

  1. KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua Medan;
  2. KPP Pratama Teluk Betung menjadi KPP Madya Bandar Lampung;
  3. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Pusat;
  4. KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Barat;
  5. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan I;
  6. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat menjadi KPP Madya Jakarta Selatan II;
  7. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan II;
  8. KPP Pratama Jakarta Cakung Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Timur;
  9. KPP Pratama Jakarta Sunter menjadi KPP Madya Dua Jakarta Utara;
  10. KPP Pratama Cikupa menjadi KPP Madya Dua Tangerang;
  11. KPP Pratama Bandung Karees menjadi KPP Madya Dua Bandung;
  12. KPP Pratama Karawang Selatan menjadi KPP Madya Karawang;
  13. KPP Pratama Bekasi Selatan menjadi KPP Madya Kota Bekasi;
  14. KPP Pratama Semarang Tengah Satu menjadi KPP Madya Dua Semarang;
  15. KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta;
  16. KPP Pratama Surabaya Simokerto menjadi KPP Madya Dua Surabaya;
  17. KPP Pratama Gresik Utara menjadi KPP Madya Gresik; dan
  18. KPP Pratama Banjarmasin Selatan menjadi KPP Madya Banjarmasin.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal DJP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP, reorganisasi instansi vertikal DJP ini akan diimplementasikan mulai tanggal 24 Mei 2021.***

Pewarta: Rahmat
Editor: Ibnu
©2021 JAVANEWS.TV

TAGS:

Komentar