Merokok di Tempat Terlarang Bisa Kena Sanksi Rp500
JAVANEWS | KOTA BANDUNG,- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., MM menghadiri serta menjadi narasumber, dalam kegiatan bincang-bincang Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2021, yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pendopo Kota Bandung, Senin (31/5/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung turut meresmikan plang atau papan informasi KTR di Taman Alun-Alun Kota Bandung bersama Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Ketua Forum Bandung Sehat Siti Muntamah Oded M. Danial, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanegara, dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Bandung lainnya.
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, terdapat delapan kategori yang menjadi lokasi penerapan KTR di Kota Bandung, yaitu fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar (dari TK-Perguruan Tinggi), tempat bermain anak, tempat beribadah, transportasi umum, tempat kerja, fasilitas umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan wali kota.
Ada pula upaya pengawasan dan penegakkan aturan perda berupa sanksi denda paksa sebesar Rp500 ribu bagi para pelanggar yang diketahui dan atau tertangkap tangan petugas tengah merokok di wilayah KTR. Denda tersebut akan dimasukkan menjadi pendapatan Kas Daerah Kota Bandung.
Ia pun mendorong agar Dinkes Kota Bandung segera menyusun road map atau rencana kerja agar Perda KTR ini betul-betul di implementasikan di masyarakat.
"Pertama, kami dari DPRD Kota Bandung mengapresiasi upaya gerak cepat yang telah dilakukan Dinas Kesehatan Kota Bandung meskipun Perda KTR ini baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada 17 Mei lalu. Selanjutnya, langkah yang harus juga dilakukan Dinkes Kota Bandung, yaitu segera menyusun road map atau rencana kerja dari pengaplikasian Perda tersebut, sehingga Perda ini bisa implementatif, bukan menjadi macan kertas," ujarnya.
Tedy menambahkan, dalam Perda KTR tersebut juga terdapat amanah agar segera dibentuk Peraturan Wali Kota (perwal) sebagai acuan dari petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait penerapan Perda KTR. Point yang cukup penting dalam perwal itu yakni tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang akan bertugas mengawasi dan menegakkan aturan di setiap KTR di Kota Bandung.
"Pembentukan Perwal ini harus segera dilakukan sebagai acuan juklak juknis dari penerapan Perda KTR seperti, penetapan prosedur pemberian sanksi, mekanisme pendistribusian sanksi denda ke Kas Daerah dan lain sebagainya," ucapnya
Setelah perwal terbentuk, baru selanjutnya disusun road map terkait pembentukan infrastruktur, yang di dalamnya mengatur tempat merokok. Pembentukan infrastruktur ini terutama di kawasan atau tempat bekerja, dimulai dari lingkungan kerja Pemkot Bandung, baru kemudian menyisir ke KTR lainnya.
Kesuksesan penerapan Perda KTR akan menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah untuk dapat menghadirkan Kota Bandung sebagai kota sehat dan sejahtera, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Hal ini pun sejalan dengan visi dan misi dari Kota Bandung, yaitu Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis.
Dengan demikian, kata Tedy, diharapkan dengan adanya Perda KTR ini selain dapat mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, tetapi juga dapat menghasilkan masyarakat yang produktif dan berkontribusi dalam pembangunan di Kota Bandung.
"Ini pekerjaan besar bagi kita semua, terutama Pemkot Bandung. Meskipun kita harus mengakui bahwa pembentukan Perda KTR di Kota Bandung ini agak terlambat dibandingkan dengan beberapa kabupaten/kota lainnya, namun kita harus dapat membuktikan bahwa penegakkan perda ini dapat efektif di Kota Bandung, terutama dalam rangka membangun kesadaran publik, melalui upaya memperbanyak sosialisasi baik offline maupun online di berbagai media sosial dan media massa," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, salah satu tujuan diluncurkannya Perda KTR ini adalah upaya pemerintah dalam melindungi warganya, khususnya warga yang tidak merokok.
"Jadi meskipun baru diluncurkan hari ini, tapi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR ini sudah disahkan sejak 17 Mei lalu. Hadirnya Perda KTR ini juga dalam rangka upaya pemerintah melindungi warga Kota Bandung, khususnya mereka yang tidak merokok. Meskipun yang masih merokok pun tidak dapat kita larang, namun dengan adanya Perda ini diharapkan dapat melakukannya di tempat-tempat tertentu yang bukan KTR," ujarnya.
Oded menuturkan, untuk upaya pengawasan penegakkan Perda pihaknya telah berkomunikasi dengan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna untuk segera berkoordinasi dengan jajaran petugas di lapangan yang meliputi Satpol PP dan aparat kewilayahan, guna memantau dan bersiaga mengawasi potensi terjadinya pelanggaran Perda KTR.
"Nanti akan ada para petugas dari Satpol PP dan aparat kewilayahan yang akan mengawasi di delapan titik lokasi penerapan KTR ini. Terkait penambahan titik lokasi selanjutnya, kita akan lihat dulu penerapannya, kemudian dievaluasi, apakah akan ada penambahan atau cukup di lokasi yang ada, nanti keputusan hasil evaluasi akan ditetapkan oleh keputusan wali kota," katanya.* (Permana).
Penulis/Pewarta: Tim Javanews
Editor: Ibnu
©2021 JAVANEWS.TV