Pemotor Ditilang Elektronik di Jalan Pesawahan?

News - Kamis, 23 Juni 2022

220622205233-pemot.png

Foto: Net

Pemotor Ditilang Elektronik di Jalan Pesawahan?

JAVANEWS.TV I Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana memberikan penjelasan perihal foto viral pengendara motor yang kenatilang elektronikdi jalan persawahan dan baru-baru ini viral di media sosial.

Menurut dia, penindakan terhadap pengendara motor tersebut dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamerahandphone, yang disebutETLE mobile.

"(Penindakan) pakaiETLE mobile.HPETLE mobileyang terkoneksi dengan ETLE nasional," ujarnya kepadaKompas.com, Selasa (21/6/2022).

Sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan seorang pengendara motor di Sukoharjo, Jawa Tengah, terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan area persawahan viral di media sosial.

Menurut Heldan, penilangan terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo.

Dalam surat tilang elektronik yang ramai di media sosial tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291junctoPasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional indonesia (SNI).

"Perlu diketahui, bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motorwajib mengenakan helmyang memenuhi standar nasional Indonesia," katanya lagi.

Kemudian, lanjutnya, Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

"Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku," jelasnya.

Hal tersebut, imbuhnya, sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia menjelaskan, pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga kurungan penjara.

Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut: "Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Sebagaimana diberitakan, unggahan perihal tilang elektronik kepada pengendara motor saat berkendara di jalan persawahan tersebut diunggah olehakun inidi grup Facebook Info Cegatan Sukoharjo (INCES) pada Minggu (19/6/2022).

"Foto itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Info Cegatan Sukoharjo (INCES), Minggu (19/6/2022).

"Ngati ati lur sak iki sak enggon" ono kamera," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Penulis/Pewarta: Rahmat
Editor: Rahmat
©JAVANEWS.TV 2022