210425184046-icmi-.jpg

webinar Icmi Orwil Jabar (ist)

ICMI Orwil Jabar : PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan Perlu Direvisi

 

JAVANEWS | BANDUNG,- Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang akhir Maret lalu rilis menuai kontroversi. Hal ini diketahui, terdapat beberapa perubahan. Seperti klausul yang tidak mencantumkan materi Agama, Pancasila, dan Bahasa Indonesia sebagai materi wajib dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP). Padahal mata pelajaran tersebut adalah materi wajib yang harus disampaikan dalam tiap jenjang pendidikan.

Menanggapi hal itu, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Jabar melakukan Webinar pembahasan dalam program mudzakarah atau forum diskusi. Dengan Narasumber Prof.Dr.Sholehudin (Rektor UPI Bandung) dan Dr.H.Syaeful Huda (Ketua Komisi X DPR-RI). Kegiatan diikuti Wakil Ketua ICMI Prof.Dr.Cecep Darmawan,S.Ip.,M.Si, Dr.Muslim Mufti., M.Si (Sekretaris Dewan Pakar), Prof. Dr. Nanat, Dr.Cecep Suhardiman,SH.,MH, Drs.H.Dedeng Maolani,SH., M.Si dan Pengurus ICMI lainnya serta diikuti seluruh ICMI Orda se Jabar. Acara pun di pandu oleh Dr. Riva Rahayu.M.Ud, dan Dr.H.Rajaminsyah, SH., M.MPd, Jumat, (23/4/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Dr.H. Saeful Huda ( Ketua Komisi X DPR RI) mengatakan, dunia pendidikan Indonesia di masa Pandemi penuh dengan tantangan. Dengan begitu, perlu adanya transformasi untuk menghadapi relevansi dunia pendidikan.

“ Pendidikan kita butuh peta jalan atau road map yang memperjelas agenda pendidikan yang akan diusung Kemendikbud,” kata H.Saeful.

Menurutnya, road map tersebut dapat menjadi bahan agar nantinya Komisi X DPR RI dapat mengevaluasi regulasi dalam dunia pendidikan. “Kenapa saya minta peta jalan pendidikan nasional? Dunia pendidikan kita sering terinterupsi, Karena itu kita ingin tahu Mas Nadiem ingin bikin lompatan apa,” ucap Saeful.

Selain itu, pihaknya mengingikan semua regulasi di dalam dunia pendidikan publik perlu mengetahui rancangan dan kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah. “Jadi harus ada konsultasi publik agar kebijakan tersebut sesuai dan dapat diterima dengan baik,” ucap politisi PKB tersebut.

Atas desakan Komisi X akhirnya pada Mei 2020 Peta Jalan (Road Map) pendidikan itu telah diserahkan kepada Komisi X DPR RI. Pihaknya pun segera menyebarkan Peta Jalan Pendidikan tersebut kepada rektor-rektor agar mendapat feedback atau masukan. Sehari setelahnya, terdapat reaksi cukup keras dari publik. Peta Jalan Pendidikan ini harusnya mengacu pada UU Pasal 31, tetapi dalam peta jalan tersebut tidak ada rumusan terkait frase agama.

“Komisi DPR X RI pun merespon Peta Jalan yang dibuat Kemendikbud tersebut dan membedahya, menghasilkan rumusan sepanjang 380 halaman,”ujar dia.

Menurutnya, peta jalan tersebut penting agar pendidikan nasional bisa terus maju meskipun berganti kepemimpinan atau rezim. Namun, Peta Jalan yang dibuat Kemendikbud belum menjawab kebutuhan tersebut. Dia menilai, peta jalan ini masih parsial dan belum menjawab harapan kita semuanya. Padahal peta jalan ini kami inginnya levelnya kira-kira menjadi visi negara, bukan visi pemerintah.

“Jadi semacam GBHN Pendidikan yang tidak boleh terinterupsi kepentingan politik jangka pendek, rezim, atau pergantian menteri pendidikan sekalipun,” jelasnya.

Komisi DPR X RI pun telah mengkritik semua aspek dan menyimpulkan peta jalan tersebut baru sebagai pra konsep. Levelnya bahkan belum mencapai konsep karena naskah akademiknya masih belum didapatkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka perlunya revisi PP No.57 Tahun 2021. Nantinya Kemendikbud akan kembali mengajukan revisi dari kebijakan ini. Untuk itu, ia berharap agar stakeholder terkait bersedia memberikan masukan. "PP 57 sementara dihold dan menunggu ajuan revisi baru yang akan diajukan kembali oleh Kemendikbud. Kemendikbud akan berikan draftnya kembali, dan mohon masukannya," ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Sholehudin menyampaikan kesiapan pihaknya untuk memberi masukan kepada Kemendikbud.

"Sejauh ini, UPI secara kelembagaaan dan individual memberikan masukan kepada Kemendikbud. Standar Nasional Pendidikan (SNP) itu dalam pikiran saya mestinya menggambarkan kondisi terbaik yang mungkin dipenuhi satuan pendidikan secara tepat dan maksimal," terangnya.

Iapun menyarankan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) tersebut perlu mempertimbangkan existing condition (kondisi di lapangan), rujukan idealnya, dan kapasistas satuan pendidikan untuk mencapai SNP tersebut.
Kami berpendapat transformasi harusnya dengan pengembangan guru.

"Menurut kami di peta jalan itu kurang jelas. Kami juga sudah membedah sejumlah poin dalam PP No.57 dan memberikan masukan dalam berbagai bidang, termasuk bidang proses perencanaan, pelaksanaan, penilaian, tenaga pendidikan, dan lainnya," katanya.

Mengakhiri Kegiatan Muzakarah Prof.Dr.H.Moh.Najib.,M.Ag, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia ( ICMI ) Orwil Jabar,sangat berharap Komisi X DPR-RI untuk menyelamatkan bangsa dan menyelamatkan umat juga.
"Sekaligus dapat membawa aspirasi dari masyarakat, pendidik dan para pakar untuk terus melototi kebijakan Pemerintah yang menyangkut Pendidikan terutama masalah PP No.57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang sangat mengganggu, dan menjadi gaduh, pungkas, Prof.Najib. (wan)

Penulis/Pewarta: Wawan
Editor: Agus Hermawan
©2021 JAVANEWS.TV

Komentar