210425144500-mempe.jpg

Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat saat melakukan kunjungan kerja ke PT Chang Shin Indonesia di Kabupaten Karawang, kunjungan kerja dalam rangka meninjau serta mendapatkan informasi terkait industri yang mempekerjakan penyandang disabilitas lebih dari satu persen, serta penanganan tenaga kerja yang tidak terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa Pandemi Covid-19.Selasa (20/04/2021) (ist)

Memperhatikan Kaum Disabilitas, PT. Chang Shin Indonesia Dapatkan Apresiasi

JAVANEWS | KAB KARAWANG,- Hak penyandang disabilitas di Karawang untuk mendapatkan pekerjaan di dunia industri masih terabaikan, maka dari itu para penyandang disabilitas seharusnya memiliki kesempatan serta hak yang sama seperti yang lainnya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya mengatakan jika para disabilitas harus disamakan dan masyarakat bisa memanfaatkan potensi mereka.

“Mereka ingin mencari nafkah, memanfaatkan keterampilan mereka dan memberikan kontribusi kepada masyarakat," kata Abdul Hadi Wijaya Saat meninjau PT Chang Shin  Indonesia di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa barat, Selasa (20/4/21).

Melihat PT. Chang Shin Indonesia yang memperkerjakan penyandang disabilitas, Hadi mengapresiasinya, karena menurut Hadi, penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja.

“Sangat mengapresiasi kami lihat sangat kondusif dan sangat jelas keberpihakan nya kepada SDM disini terbukti ada 139 karyawan yang merupakan disabilitas tadi kita melihat langsung juga mereka bekerja mendapat dukungan dari teman teman satu grup nya," ucap Abdul Hadi.

Sementra itu Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyu mengungkapkan kekagumannya mengenai konsistensi dari PT. Chang Shin Indonesia untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta perusahaan yang bersangkutan pun memberikan hak karyawan termasuk merumahkan para karyawan tetapi tetap mendapkan gaji walaupun hanya 60%.

“Di tengah kondisi seperti ini, kami apresiasi karena tidak ada PHK. Memang ada karyawan yang dirumahkan, tapi tetap mendapatkan gaji walaupun hanya 60%,” tambahnya. (WAN)

Editor: Agus Hermawan

Komentar